Pk Dago Elos Melawan Muller
Pk Dago Elos Melawan Muller , Peninjauan Kembali Kedua Dago Elos Melawan Muller Cs , Pk Dago Elos , Peninjauan Kembali , Kedua , PK
Pk Dago Elos modus mafia Tanah saling Gugat
Eksepsi Lanjutan Sidang Perdata ( PN hal 41 )
Bab awal : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/kesimpulan-kasus-konflik-agraria.html
Pk dago elos modus saling gugat mafia tanah putusan pengadilan pk dago elos melawan muller
Bahwa Konflik agraria Dago diduga kuat terbagi menjadi 2 kelompok 1 Keleompok yang tak masuk dalam perkara di Peradilan 2 kelompok yang diduga ditugaskan untuk masuk ke peradilan
Bahwa Diduga kuat kelompok yang masuk ke Peradilan terbagi 2 pihak atau kelompok yaitu 1 kelompok yang di beri peran sebagai penggugat dan 2 kelompok yang di beri peran sebagai tergugat
Bahwa Catatan tambahan Kelompok yang berperan menjadi tergugat di gabungkan dengan kelompok yang dilibatkan dalam peradilan ( misalnya Dishub , Pt Pos dan atau warga rw 02 yang memang berjuang dan atau bingung akan apa yang terjadi sesungguhnya )
Bahwa kelompok tergugat ( OT ) yang diduga di beri tugas untuk itu terbagi menjadi 2 kelompok
Bahwa a quo 1 kelompok dipimpin dan atau diarahkan kepemimpinannya kepada tergugat 1 ( Didi Koswara ) tergugat 2 ( Asep Makmun ) dan selanjutnya memimpin simpatisannnya dan juga bercampur dengan pihak tergugat yang dilibatkan
Bahwa selanjut kelompok 2 di pimpin dan atau diarahkan kepemimpinannya kepada tergugat 3 ( Alo Sana ) Tergugat 4 ( Apuud Sukendar ) dan selanjutnya memimpin simpatisannnya dan juga bercampur dengan pihak tergugat yang dilibatkan
Bahwa dalam Eksepsi Tergugat menyampaikan Error in Person , error in objecto dan selanjutnya diduga kuat adalah bagian Modus
Bahwa juga tergugat menyampaikan Plurium litis consortium yang mana adalah istilah dalam hukum acara perdata yang merujuk pada kondisi di mana gugatan dianggap cacat formil karena kurangnya pihak yang seharusnya terlibat dalam suatu perkara.
Bahwa kemudian OT menyampaikan seharusnya pihak penggugat melibatkan the maj karena jelas jelas ada didalamnya
Bahwa mengenai hal tersebut juga merupakan bagian modus
Bahwa pihak OT yang dilibatkan dalam perkara ini adalah pihak yang kuat dan memahami betul skenario , biasa nya ini adalah bagian jaringan mafia tanah yang terinterigrasikan dalam kenyataan sekalipun di tempatkan posisi nya dimana saja . Dan kemudian didukung oleh simpatisan .
Bahwa aquo Sehingga substansinya bukan di libatkan namun terlibat dan mengembangkan jaringan . perkecualian adalah pihak yang dilibatkan namun bingung akan apa yang terjadi
Bahwa terkait the maj , kami secara detail belum bisa menjelaskan posisi dan langkah the Maj . Namun ada pemberitaan kejadian Oknum warga dipimpin asep Makmun bergabung dengan ormas Maung Kaboa dan juga tim pengacara Alman Adi menuntut ganti rugi sekitar 3.500 lahan garapan kepada The Maj
Bahwa objek yang dimaksud dan atau sebagian nya adalah yang pernah diberikan ganti rugi yang mana juga telah diketahui dan atau melibatkan Apud sukendar dan atau Alo Sana
Bahwa objek yang di maksud termasuknya eks kantor rw 01 di kampung cirapuhan rt 09 rw 01 , sekalipun sebagai warga tak menyetujui namun saya mengetahui informasi bahwa the maj telah memberikan ganti rugi terhadap objek yang dimaksud
Bahwa terkait adanya tuntutan ganti rugi asep makmun cs seperti nya menjadi fakta the maj dituntut mengganti rugi 2 kali untuk objek yang sama ( padahal apud sukendar dan atau alo sana adalah juga kroni nya )
Bahwa ada objek yang di bagian itu juga punya riwayat dari Didi Koswara yang mana di operkan ke suatu pihak ( adapun cara mendapatkannya pun tak jelas )
Bahwa sebelum dan atau setelahnya bagian objek tersebut juga meliputi bagian dari PBB 15.000 , Bahwa artinya pbb ini menjadi bagian dari yang berkembang menjadi 2 pihak dan atau lainnya . sementara itu ada bagiannya yang meliputi objek yang di tuntut ke the maj . Pendek kata ada suatu objek yang seolah menjadi 3 pihak dan atau selanjut nya
Bahwa singkat cerita nya misalnya seperti ini . untuk objek yang sama , 1 . the maj ganti rugi ke apud sukendar cs 2. the maj ganti rugi ke asep makmun cs 3, didi koswara mengoperkan pbb nya ke asep makmun , yang mana selanjutnya asep makmun mengoper alih kan ke deddy mochamad Saad . Dan atau selanjutnya bisa pada kepada pihak yang ke 4 yaitu asep makmun sepakat dengan Raminten cs ( poin yang ke 4 ini masih butuh pendalaman intinya dalam satu objek jaringan ini bisa sampai mendapatkan keuntungan 3 kali dan atau lebih dari 1 kali ( hal semacam ini juga terjadi pada kasus shm 80 m , 270 m , 868 m dan juga wakaf masjid dan atau terkait Diki Sulaeman spd dengan cs nya )
Bahwa OT menekankan perlu untuk melibat kan pihak lainnya ( dicontohkannya adalah pihak the maj )
Bahwa pada kenyataan nya untuk terlibat dalam perkara perdata dan atau masuk dalam peradilan tak semudah itu dan atau artinya ada pihak dalam jaringan ini menjaga supaya pihak yang turut tergugat dan atau pihak selain yang sudah dikondisikan supaya tidak bisa langsung masuk
Bahwa pada tanggal 26 oktober 2026 , saya ke polda jabar , dilantai 3 gedung diskrimsus . Pada Intinya petugas menyampaikan bahwa pesan pihak tergugat supaya bila ada yang masuk harus berkoordinasi dengan mereka
Bahwa pada tanggal 3 maret 2024 , saya sampaikan di kantor rw 01 ketika ada perwakilan forum dago Melawan ( forum yang berasal dari kelompok tergugat pimpinan asep makmun cs ) bahwa keberadaan bu Raminten cs juga merugikan ( dan atau artinya ada pihak dalam tergugat sendiri ada yang telah merugikan dan atau berpotensi merugikan )
Bahwa pada tanggal 30 April 2025 , forum dago Melawan dengan asep makmun cs berkunjung ke Kampung cirapuhan . Juga kami tekankan hal senada . sehingga kami mengajukan perkara ini BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE . namun simpatisan jaringan OT sangat dominan sehingga menolak usulan kami .
Bahwa pada hari itu dan sebelum nya tanggal 15 april 2025 juga merupakan bukti adanya intimidasi dan atau penghalang halangan hak ( periksa video dan atau suara dalam video durasi sekitar 17 menit dan atau video wawancara dengan jurnalis durasi lebih dari 60 menit )
Bahwa Gugur nya Uci kuswida pada tanggal 31 mei 2023 karena pengeroyokan yang terjadi di rw 02 dan atau Dago Elos menjadi indikator wilayah tersebut dalam kondisi yang tidak kondusif
Bahwa selain itu dijadikan lapangan bola menjadi tempat sampah dan di dudukinya area disekitarnya juga menjadi indikator adanya wilayah yang kurang kondusif dan atau juga indikator jaringan mafia tanah ( baik itu PJ maupun OT ) tidak terbuka terkait kondisi objek dan riwayat dateil nya .
Kesimpulan dan atau tanggapan pokok perkara yang sampaikan oleh kelompok tergugat utama
Bahwa pada prinsipnya kelompok tergugat ini menyangkal dan menolak dalil para penggugat kecuali yang diakui nya secara tegas
Bahwa para tergugat tidak merasa perlu menanggapi detail dan rinci satu persatu dalam posita maupun petitum ( PN hal 42 )
Bahwa a quo kami rasa baik itu penggugat maupun tergugat perlu menjelaskan secara detail satu persatu riwayat keluarga ( bila terkait waris dan atau turun temurun ) dan juga riwayat tanah ( oper garap dengan siapa ) hal tersebut sangat penting mengingat masa sebelum adanya gugatan ini ada aksi yang dilakukan jaringan mafia tanah ini adalah melakukan iintimidasi dan atau penghalang halangan hak dan atau adanya manipulasi riwayat tanah bahkan nama kampng cirapuhan juga telah diubah ny kemudian saat ini masih hendak melakukan hal yang sama .
Bahwa sehingga Dasar Fakta memang benar benar bisa Menjadi Dasar hukum dan atau sehingga ada kesesuaian diantara keduanya . Namun banyak yang terjadi tidak pada konflik agraria Dago . Banyak kasus yang diduga melibatkan jaringan oknum tergugat dengan tiba tiba mendapatkan suatu legal standing , Misalnya kasus shm 80 m , 270 mter . 868 meter dan lain lain lain hingga bisa sampai sekitar 2 hektar wilayah di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya di ubah jadi Dago Elos rw 02 . Bahkan warga masyarakat adat asli rw 02 sendiri kadang tidak terlibat . Namun hanya dijadikan mengastanamakan mereka . Misalnya pada keluarga abet dan atau teten dan atau jana dan atau keluarga Ny Iwin . Bahkan mereka sendiri bingung atas keberadaan dan kedudukan muller cs dan atau asep makmun cs .
Bahwa dalam konflik dago melawan muller cs salah satu modus nya adalah menggabungkan fakta dengan rekayasa . Pada beberapa hal banyak yang di rekayasa , namun ada juga yang mendekati fakta berikut adalah suatu hal yang mendekati fakta yang ssebenarnya yang disampaikan oleh pihak pembela Isidentil .
Bahwa pada PN hal 42 poin 6 penting untuk di analisa
Bahwa walaupun menurut para penggugat ( I, II dan III ) mengaku sebagai ahli waris tidak ada relevansinya dengan tanah ex eigendome verponding no 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 yang terletak di kelurahan Dago dst …. an NV Cement tegel pabriek & material handel Simongan .
Bahwa analisa dalil pembela isidentil yang mendekati fakta adalah 1 . penggugat tak ada relevansi nya 2 karena objek atas nama ,,, dan hingga simongan . aquo objek adalah 4 bidang bukan 3 sebagaimana tuntutan Para penggugat .( penggugat tidak menggugat 6467 mungkin karena ini juga ada makam nya dan lagi iwan surjadi cs berikut asep makmun dan Didi koswara dan atau bersama Ismail Tanjung telah berkolusi dengan adanya shm yang terbit dan juga wakaf masjid dll , shm 270 m dan 868 m dan atau dengan 80 m dan atau wakaf masjid ( yang diduga suap ) dan wakaf lainnya sehingga menguatkan objek dan atau pbb seluas 15.000 meter )
Bahwa poin yang mendekati fakta adalah poin 3 . Terletak di kelurahan Dago dan seterusnya . penjelasan bila kata Dago ( sekalipun tanpa disebutkan kelurahan ) bila digunakan akan mengacuh pada beberapa rw di Dago sehingga sekain mencakup rw 02 dan atau dago elos juga bisa mencakup juga rw 01 ( kampung Cirapuhan ) .
Bahwa selanjutnya penjelasan nama lokasi , Namun Bila ada kata Dago dengan tambahan Elos . Misal nya Dago Elos maka hal ini bermakna Kelurahan Dago di rw 02 maka tidak mencakup Rw 01 dan atau tidak mencakup Kampung Cirapuhan .
Bahwa penggunaan nama lokasi objek konflik sangatlah penting karena berdampak hukum hak pertanahan dalam kasus ini . Mengingat adanya warga ( kampung cirapuhan dan atau rw 01 ) yang berdampak kerugian dengan adanya perubahan nama tempat dan atau nama lokasi konflik agraria
Bahwa penting untuk menganalisa putusan pengadilan negeri hal 32 poin 14 . penggugat menyatakan kata Dago Elos ( ada tambahan Elos ) dan juga menganalisa hal 46 pada pokok perkara 4 tergugat menyatakan memproses… rw 02
Bahwa poin nya mereka ( oknum penggugat dan oknum Tergugat ) diduga kuat saling berkolusi dengan modus pengalihan nama lokasi sengketa , Dago Elos dan atau rw 02 adalah poin nama objek yang sama dan atau identik . Bandingkan dengan cara tergugat 88 , tergugat 334 dan tergugat 335 menyebutkan nama lokasi ( periksa PN hal 47 hingga 62 )
Bahwa hal lokasi sangat penting dalam hukum . dengan menyebutkan Dago Elos dan atau Rw 02 maka akan berdampak meninggalkan dan atau menggelapkan dan atau semacamnya yang berdampak hukum pada wilayah konflik yang berada di Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 .
Bahwa Tahun 2007 ketua rt 07 rw 01 Dago , Muhammad B yaman memohon kepada Lurah Dago supaya ditetapkan Batas .
Bahwa Muhammad basuki yaman menulis surat kepada mendagri dan lainya terkait batas wilayah
Bahwa Wakil Komisi 2 DPR RI , Dede Yusuf menyatakan Laporan Muhammad Basuki Yaman warga Kampung Cirapuhan , mengubah Kampung cirapuhan Menjadi Dago Elos .
Bahwa tahun 1998 ada penelitian TPA dago tertulis adanya Lapangan Bola ( inilah area yang telah dan terus diperluas untuk di ubah jadi Dago Elos dan atau rw 02 )
Bahwa ada pbb 15.000 meter dan lain lain nya
Bahwa ketua rt 09 rw 01 menyampaikan hal … Apartemen The Maj
Bahwa itjih Unus adalah warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 yang punya Shm
Bahwa ujung selatan apartemen the maj dengan ujung selatan shm Itiih unus hampir sejajar
Bahwa setelah di analisa ada pihak yang melakukan klaim wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago dan sekitar nya dengan alas hak barat Eigendome verponding no 3742 dan 6467
Bahwa ketua rt 07 rw 01 Kampung cirapuhan Muhammad B yaman merasa ada pihak yang melakukan intimidasi dan atau penghalang halang hak di kampung Cirapuhan dan atau dengan mengubah kampung cirapuhan menjadi Dago Elos dan atau rw 02
Bahwa dan selanjutnya Muhammad Basuki Yaman menyatakan hal yang dengan ketua Rt 07 rw 01 Dago yang menjabat ketika itu .
Bahwa pada sekitar tahun 2006 ketua rt 07 rw 01 mengingatkan ketua rw 02 Dago Elos ( asep makmun ) dan ketua rt di Dago Elos ( Agus Salyono )
Bahwa warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 melakukan penanaman pohon ( saat ini yang tersisa adalah 1 buah pohon jenis palem Raja )
Bahwa objek di area sekitar inilah ( kampung cirapuhan yang diubah dan atau. berkorelasi dengan klaim EV no 3742 dan 6467 ) salah satu bagian penting yang diduga kuat dijadikan kolusi antara oknum penggugat maupun oknum tergugat ketika pihak manapun yang menang .
Bahwa pada PN hal 43 poin 8 penting untuk di analisa
Bahwa a quo dalam pokok perkara para tergugat memberikan jawaban Jika Benar EV 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ( Penjelasan singkat , penggugat hanya menggugat 3 buah EV , tergugat menekankan 4 EV ) . Bahwa Nama george Hendrik Muler ( GHM ) tak tercatat di Badan Pertanahan Nasional ( Kota Bandung )
Bahwa terkait jawaban tergugat kami sepakat . Namun kami juga tak sepakat dengan para tergugat dengan kesepakatan dengan Bu Raminten yang juga menggunakan alas hak barat EV .
Bahwa dampak hukum Penggugat melawan Tergugat akan berpotensi memberikan Hak pada penggugat dan atau Tergugat yang mana kedua belah bila menggunakan alas hak barat ( Selain hal 43 penting juga memeriksa PN hal 81 dan seterus nya . terlepas di terima atau tidaknya Raminten cs sebagai para pihak tergugat )
Bahwa Selanjutnya akan berdampak negatif pada pihak pihak yang hanya turut tergugat baik itu tergugat menang dan atau pun penggugat menang . Bahwa ini adalah indikator adanya kolusi antara oknum tergugat dengan penggugat .
Bahwa Selain GHM , Bu Raminten cs pun tak tercatat sebagai pemegang hak barat EV .
Bahwa pada PN hal 43 poin 9 penting untuk di analisa
Bahwa pihak tergugat kelompok pembela Isidentil menyamnpaikan kejanggalan peranan tergugat IV ( Pt Dago Inti Graha ) terkait kejanggalan waktu pembentukan PT ,kejanggalan dengan Notaris Tri Nurseptari SH , dan atau waktu serah terima objek dan atau kejanggalan lainnya .
Bahwa kami sependapat dengan para tergugat kelompok pembela Isidentil . Namun perlu juga menjadi tambahan Bahwa pada Tanggal 1 Juni 2016 Bu raminten Memberi Kuasa kepada H syamsul Mapareppa SH terkait 4 Buah EV . Selanjutnya diwakili Muhammad Arief S Djajanagara SH. M Kn dan Fajar Permana Sidiq , SH berkantor Jl Palasari no 42 C Bandung . ( baca PN hal 81 dan seterusnya ) . Bahwa Selanjutnya Raminten cs ada kesepakatan dengan kelompok pembela Isidentil pihak Tergugat .
Bahwa Registrasi gugatan tanggal 30 november 2016 . Sebelum Itu para pihak tergugat telah Bersiap ( lebih dulu ) 1 juni 2016
Bahwa terkait waktu, selain Penggugat yang penuh kejanggalan , para Pihak tergugat kelompok pembela Isidentil pun janggal . Sehingga ada motif diantara pihak penggugat dan atau Oknum Tergugat yang mana berpotensi saling bekerjasama dan atau ber kolusi .
Bahwa pada PN hal 44 poin 10 penting untuk di analisa .
Bahwa Pihak tergugat Pembela Isidentil keberatan dengan pihak penggugat yang menyatakan secara tanpa hak …..Kemudian pembela Isidentil menyatakan fakta nya ( 10.1 ) bahwa secara De Facto hampir keseluruhan para Tergugat menempati / menguasai tanah tersebut lebih dari 30 tahun , bahkan ada yang menempati lebih dari 50 tahun ( tergugat I , yang dimaksud Didi Koswara )
Bahwa aquo ( bab alat bukti yang kami sampaikan Pn hal 44 dan hal 45 poin 10.3 dan poin 10.4 )
Bahwa Pihak tergugat kelompok Pembela Isidentil mengungkapkan lahan seluas 10.000 meter … sebanyak 125 kepala keluarga (kk )
Bahwa kami Sependapat dengan para tergugat kelompok Pembela Isidentil terkait sanggahan kepada para Penggugat . Namun penting untuk menjelaskan objek lahan 10.000 meter .
Bahwa dalam lampiran berkas rt rw 02 dan atau dago Elos tercatat 5.940 meter dengan 57 penggarap ( baca berkas tahun 1997 )
Bahwa pengurus rt rw 02 Dago elos bertanda tangan tanggal 21 April 1997 , Diantaranya Ketua Rt 02 Dago Elos II , Asep Makmun , Ketua Rt 01 Dago Elos I Zaenal Abidin Dan Ketua Rw 02 Dago Elos ( diketahui oleh warga yang dimaksud adalah Ahmad Chalimi )
Bahwa diketahui lurah Dago , Taupik ,Nip 01010 140 711 dan camat coblong , Drs. M AskaryW. Nip 010 114 044 , luas objeksekitar 10.000 meter 100 kk warga rw 02 .. Yang semula 41 kk duketahui dirje n Agraria dalam surat tembusan ( memorial Lurah Dago ) . Bahwa surat tembusan yang dimaksud tertanggal 13 April 1983 .
Bahwa aquo ada perubahan 41 kk menjadi 100 kk ( adapun laporan rt rw 02 dago elos lain nya 57 kk dengan luas sekitar 5.940 meter ) dan catatan lainnya 85 orang mengakui sebagai pemilik tanah garapan .
Bahwa warga rt 07 rw 01 kampung cirapuhan memberikan informasi bahwa adanya pos kampling di batas rt 07 rw 01 dengan rw 02 Bahwa kemudian menjadi tak jelas pos kampling tersebut . Namun ada kesepakatan dan atau lampiran yang ditanda tangani para ketua rt dan ketua rw ) 01 kampung Cirapuhan dan 02 Dago elos tahun 1999 Bahwa adanya lapangan Bola ( eks TPA dan atau Eks Penggalian Pasir Eks tanah sebelah selatan yang diklaim sebagai EV 3742 dan atau 6467 ) dan juga garapan warga yang mana di kampung Cirapuhan .
Bahwa para ketua rt dan rw yang bertanda tangan adalah Asep Makmun , Zainal Abidin dan Ahmad Chalimi dari rw 02 Dago Elos . Dan juga Dedi , Alo Sana dan U Soetrisno dari Rw 01 Kampung Cirapuhan .
Bahwa Slamet bin Karto menyatakan telah mengingatkan . Bahwa Zaenal Abidin menyatakan dan atau membenarkan turut tanda tangan Surat Rt rw 01 Kampung Cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos surat yang dimaksud tertanggal 25 februari 1999
Bahwa sebelumnya dan atau Selanjutnya ada pembuatan peta yang mana di bantu oleh suatu pihak yang aktif dan atau pernah aktif di BPN yang mana terkait dengan proses pengajuan Hak pertanahan warga Dago elos dan atau rw 02 . Diperkirakan dibuat tahun 1997 dan atau tahun 2000
Bahwa dalam peta tersebut diduga kuat ada pada bagian utara peta bukan masuk wilayah Dago Elos dan atau rw 02 Namun masuk wilayah rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan dan sekitar .
Bahwa aquo diduga kuat ada pihak pihak yang mencoba memanipulasi dan atau melakukan intimidasi dan atau peng halangan hak sehingga punya dampak dan atau adanya indikator terbitnya pbb laporan pembayaran awal tahun 2002 seluas 15.00 meter an Didi Koswara yang menyebutkan objek di Dago Elos .
Bahwa terkait wilayah Dago Elos dan atau rw 02 yang dimaksud dalam pokok perkara diduga kuat hanya sekitar 1,9 hektar . Bahwa yang mana terdiri dari Terminal Dago pada bagian depan sebelah selatan dan eks Pasar inpress juga termasuk didalam nya Kantor pos, kantor rw 02 dan juga berikut objek yang saat ini di jadikan cafe Nata de Koppi yang beralamat di jl ir H juanda no 472 . dengan luas total sekitar 9.000 hingga 14.000 meter
Bahwa terkait wilayah Dago Elos dan atau rw 02 yang dimaksud mencakup bagian belakang dengan luas sekitar 5.940 meter dan atau hingga 10.000 meter . adapun lokasinya di belakang terminal Dago dan atau di bagian timur terminal Dago ( ada beberapa bidang/ kios di sebelah selatan pada bagian depan ) Dan juga di bagian timur eks pasar Inpress dan atau belakang eks pasar Inpress
Bahwa pada sekitar tahun 1997 dan atau hingga tahun 2000 , menurut laporan tersebut maka lebih kurang sekitar 3000 meter wilayah Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya di ubah jadi Dago Elos .
Bahwa pada sekitar tahun 2001 dan atau tahun 2002 menurut laporan tersebut ada pihak pihak yang telah dan atau mencoba memanipulasi data wilayah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 .
Bahwa motif dan atau modusnya adalah mengoper lahan dengan menambah ukuran . Dan atau diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat adat kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya yang objek dimaksud pernah menjadi semacam tanah ulayat dan atau semacamnya sehingga di kelolah bersama keluarga besar Nawisan dan atau dengan pribumi lainnya pada sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870
Bahwa objek yang dimaksud dengan luas sekitar 5 hektar kemudian sekitar tahun 1900 di klaim sebagai Eigendome dengan nomor 3742 dan atau dengan 6467 .
Bahwa keturunan nawisan dan atau warga menyampaikan Bahwa kolonial Belanda ( Simongan dan atau muller dan atau lainnya ) pernah membuat suatu bangunan di sekitar kantor pos dan atau sekitar terminal Dago dan atau hingga ke Selatan . Namun tidak ke sebelah utara yang kemudian hampir identik dengan klaim EV 3742 dan atau 6467 Bahwa yang di maksud adalah kampung Cirapuhan . Bahwa dulunya di sebut Tjirapuhan dan atau panyeupuhan dan atau panyingkiran . Setelah Indonesia merdeka disebut Tjirapuhan blok Dago Desa Tjoblong kecamatan cibeunjing . Dengan Ketua RK pertama bernama Soewondo ( bapaknya U soetrisno ) dan Tjetje tercatat sebagai Kepala Desa Tjoblong terpilih sekitar tahun 1948 .
Bahwa mengingat hal tersebut diatas penting kira nya wilayah kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos dikembalikan kembali menjadi Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 . Dan lain dari pada itu diduga kuat ada oknum oknum yang terlibat jaringan mafia tanah yang memanipulasi data nama wilayah .
Bahwa kesimpulan kami bahwa kami menolak klaim penggugat atas objek 3742 dan atau yang terkait . Dan juga kami menolak klaim Bu raminten cs ( atas 3742 dan 6467 pada khususnya dan 3740 m 3741 , 3742 dan 6467 pada umumnya ) dan para pihak oknum tergugat atas klaim nya sebagai Tergugat karena diduga kuat bagian dari rekayasa Saling Gugat sehingga kami menerima sebagian objek dengan luas 5.940 meter untuk warga Rw 02 . Dan dengan terminal Dago dan atau Dishub kami mendukungnya namun terkait urusan warga dengan dishub kami kembalikan kepada kepada mereka .
Dan terkait dengan Objek Eks Pasar Inpress dan atau sekitar Kantor Pos dan sekitar nya , Pada prinsipnya kami tak melakukan intervensi Namun Pada Tahun 2008 ada pihak Yayasan Darul Hikam yang mengaku bahwa pada Tahun 1998 telah menyewa lahan ke pemkot Bandung . Bahwa objek yang dimaksud bukan lah Eks TPA Dago yang di Kampung Cirapuhan namun di rw 02 Dago Elos . Bahwa objek di maksud lebih tepat nya disebut Eks Pasar Inpress . Bahwa Objek yang di kampung Cirapuhan eks TPA disepakati menjadi Lapangan Bola dan kebun dan atau penghijauan dan atau resapan air dan jalur gas eks TPA , Adapun untuk wilayah bawah adalah hunian warga .
Bahwa penjelasan lanjutan terkait pernyataan pembela Isidentil menyatakan fakta nya ( 10.1 ) bahwa secara De Facto hampir keseluruhan para Tergugat menempati / menguasai tanah tersebut lebih dari 30 tahun , bahkan ada yang menempati lebih dari 50 tahun ( tergugat I , yang dimaksud Didi Koswara ) .
Bahwa terkait … 30 tahun kami sependapat namun ada suatu catatan penting bahwa yang dimaksud adalah objek sekitar 5.940 meter adapun subjeknya adalah keluarga besar masyarakat rw 02 ( keluarga jana dan atau teten dan atau abet ( tergugat no 274 PN hal 22 ) dan juga warga rw 02 lainnya .Bahkan keluarga mereka sejak lama di area tebing nya . Kemudian sekitar tahun 1980 an ada suatu kesepakatan dan juga mengingat keberadaan keluarga mereka sehingga pemerintah memberikan toleransi buat keluarga mereka dan juga di barengi dengan pihak paihak lainnya termasuk didalam ada unsur PNS ( misalnya Agus Salyono ) unsur Ulama ( misalnya Hamim — bapaknya pjs rw 02 soleh ) unsur TNI misalnya Zaenal Abidin ) dan juga lain lain . termasuk didalam Asep Makmun dan lain lain .
Bahwa beberapa pihak ikut serta ( gratis dan atau cuma cuma ) Dan juga Selain itu ada pasar Inpress ( inilah asal riwayat kata Elos ) . Namun diduga ini lah yang menjadi salah satu akar masalah . Ada oknum oknum yang tak puas . Sehingga warga masyarakat adat rw 02 pun malah nggak kebagian dan atau di manipulasi dan atau semacamnya .
Bahwa sebelum itu , asep makmun berada di kampung cirapuhan rt 07 , sengkin ( sengkin adalah suami Iroh ) berada di Kampung Cirapuhan rt 05 dan lain lain . Pada inti nya sebagaiannya adalah warga yang pernah tinggal di area kampung Cirapuhan . Kemudian beberapa oknum ini diduga terlibat jaringan mafia tanah yang kemudian mulai melakukan aksi aksi penyerobotan objek dan atau penipuan data tanah lainnya . sehingga kampung cirapuhan diubah jadi Dago Elos dan terus dicoba hingga saat ini . Sebagaimana mereka mengubah pasar inpress menjadi terpecah pecah dan atau mengalihkan dengan seolah olah terminal Dago itu lah pasar inpress . Dan Atau sebagaimana mereka mencoba mengalihkan lapangan bola menjadi TPA . ( penting untuk paham kapan adanya TPA dago 1974 subjeknya siapa , Dan kapan ada Lapangan bola dan atau TPA 20011 dan atau pengalian pasir dll )
Bahwa bila dikatakan masyarakat adat rw 02 keluarga emen , abet dan atau teten dan atau keluarga rw 02 pandanwangi . Bahwa cirinya mereka akan ada terkait dengan makam yang ada di tebing . Namun Bila tidak mereka adalah golongan yang kami sebutkan diatas . Dan atau pihak yang melakukan oper alih dengan mereka .
Bahwa terkait pernyataan 50 tahun ( tergugat I an Didi Koswara ) . Bahwa sepengetahuan kami benar Didi Ksowara berada di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 sejak sekitar 1960 an . Adapun riwayat yang disampaikan warga adalah Didi Koswara menumpang tinggal di rumah Mertua nya bernama Ahya ( ahya adalah bapaknya asep makmun ) . Sedangkan ahya adalah pekerjanya Tomi . artinya Ahya sendiri numpang di lahan Tomi ( periksa ajb Tomi dengan M wikarta Tahun 1956 ) Namun oleh oknum sebagian lahan nya di sertifikatkan an Didi Koswara seluas 80 m .
Bahwa pernyataan asep makmun di sidang ( cek video durasi 13 menit ) bahwa lahir dan dibesarkan … ( di area ini) … menurut warga kurang tepat .. diduga Bahwa asep makmun tidak dilahirkan di area ini …
Bahwa selain itu harus nya Asep makmun lah ( tergugat II ) pihak yang paling lama di bandingkan tergugat I ( didi Ksowara )
Bahwa selain itu sudah menjadi kebiasaan banyak pihak yang diduga terlibat jaringan mafia tanah menjadikan Didi Koswara seolah tuan Tanah dari masyarakat adat . Bahwa sehingga ini berkorelasi dengan adanya shm 80 meter , 270 meter dan pbb 15.000
Bahwa adapun dimaksud turun temurun adalah dari pihak tergugat kepada anak anak nya dan atau cucu cucu nya . Adapun bila pihak tergugat ke bapak nya dan atau ke kakek dan nenek artinya identik dengan fakta sebenarnya mereka bareng dan atau sezaman ketika datang ( misal nya asep makmun turun temurun dari bapaknya , Pada tahun 1960 an Ahya dengan anak nya bermama enih dan atau asep makmun ke kampung cirapuhan seperti itu penjelasan kami )
Bahwa perkecualian adalah tergugat no 274 dan atau tergugat yang memang benar benar masyarakat adat rw 02 .
Bahwa dari sini kita memahami ada indikator indikator pengalihan yang mana bisa berdampak humum merugikan pada suatu pihak yang hanya turut tergugat .
Bahwa pada PN hal 45 poin 10.7.2 penting untuk di analisa .adanya pernyataan Sisa 32.000
Bahwa Poin itulah yang sangat penting dengan adanya kolusi Saling Gugat
Bahwa penggambaran adalah sebagai berikut bila penggugat menang objek 32.000 akan jatuh ke tangan Penggugat karena 32.000 itu termasuk bagian dari 6,3 hektar .
Bahwa penggambaran selanjutnya bila mana Oknum tergugat Menang maka 6,9 hektar ( 4 buah EV ) akan terbagi bagi kantor pos , terminal Dago dan warga dan lain lain . sehingga sekitar 32 .000 meter akan jatuh ke pihak tergugat . ( baca juga hal 46 dalam pokok perkara tergugat poin 4 . bahwa yang dimohonkan di proses adalah rw 02 )
Bahwa ada suatu hal penting yang harus kita pahami dan menjadi Catatan . Hak siapa kah objek objek yang digelapakn dan atau diserobot dan atau dimanipulasi dan atau dihalang halangi haknya dan atau subjeknya di intimidasi . Misalnya yang di pagar dan sekitar terminal Dago , di eks pasar inpress , di eks lapangan bola dan atau objek di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya yang di ubah jadi Dago Elos rw 02 ?
Bahwa Dari Sini lah semakin menguatkan adanya Indikator Kolusi Saling Gugat . Bahwa sekalipun pihak tergugat menang dan atau pun penggugat menang . Mereka masih bisa mendapatkan untung dengan berkolusi . dan juga ketika mereka damai .
Bahwa sehingga yang dirugikan adalah pihak yang hanya turut tergugat namun sejak lama telah di initimidasi dan di halang halangi haknya . Baik itu Kelompok masyarakat adat rw 01 Kampung Cirapuhan maupun kelompok Masyarakat adat rw 01 .
Bahwa terkait Tergugat no 88 an Mina penting untuk di analisa sebagai perbandingan dengan kelompok tergugat pembela Isidentil
Bahwa menurut tergugat no 88 Bahwa penggungat menunjuk surat BPN bahwa terletak di Kelurahan Dago … an … Simongan Bukan An George Hendrik Simongan ( hal 47 poin 2 )
Bahwa tergugat 88 menyebutkan objek Lokasi di Dago ( tanpa ada kata Elos ) Kami menilai nya tindakan yang objektif dalam menyebutkan nama lokasi . Namun beberapa poin lainnya Kelompok tergugat ini sedikit banyak terpengaruh oleh suatu keterangan yang bersumber dari jaringan pembela isidentil .
Bahwa terkait Tergugat no 334 an Dinas Perhubungan / Terminal Dago penting untuk di analisa sebagai perbandingan dengan kelompok tergugat pembela Isidentil
Bahwa dalam eksepsi poin B tergugat 334 menyampaikan Bahwa … terletak di Dago ( tanpa ada kata Elos ) ( baca PN hal 53 Eksepsi B 1 ) kelurahan Dago ( baca PN hal 55 poin a dan b dan juga poin 5 hal 57 )
Bahwa terkait Tergugat no 335 an Kepala Kantor Pos dan Giro ( PT Pos ) penting untuk di analisa sebagai perbandingan dengan kelompok tergugat pembela Isidentil
Bahwa Pada PN Hal 59 A Dalam Eksepsi Poin 1 Jl Dago Elos
Bahwa penyebutan Dago Elos oleh Tergugat 335 adalah karena tergugat 335 menyampaikan bahwa Tergugat menerima surat dari Penggugat yang di ditujukan pada tergugat 335
Bahwa tergugat 335 menyebutkan Kantor Pos Cabang Dago , Tanpa kata Elos ( PN Hal 61 poin 4 )
Bahwa tanggal 23 Maret 2017 penggugat mengajukan Replik
Bahwa Sebagian Kelompok pembela Isidentil mengajukan Duplik tanggal 06 April 2017 ( kembali kami jelaskan kelompok besar ini terbagi 2 kelompok substansi 1 jaringan induk yang pertaman di pimpin oleh tergugat 2 sebagai pembela Isidentil , sedangkan kelompok kedua pembanding no 1 adalah Alo Sana kemudian no 2 Apud Sukendar )
Bahwa selanjutnya Tergugat 88 , tergugat 334 dan tergugat 335 masing masing juga mengajukan duplik pada tanggal yang sama
Bahwa Selanjutnya sangat penting memeriksa Bab Alat Bukti penggugat ( PN hal 64 dst )
Bahwa penting untuk menyimak waktu yang digunakan dan juga penting membandingkan dengan tergugat dalam kelompok pembela Isidentil Mengingat ada terjadi paralelisasi waktu sekalipun tidak seratus persen identik adanya pararel namun cukup jadi Indikator adanya dugaan kolusi . perhatikan baik baik tahun nya .
Bahwa hal tersebut menguatkan adanya Indikator adanya dugaan kuat kolusi antara penggugat dengan kelompok tergugat pembela isidentil
Bahwa penting untuk sedikit membahas Bukti P-1 bahwa penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Cimahi
Bahwa penting juga disampaikan bahwa Pbb 15.000 meter an Didi Koswara . yang mana tahun 2012 Didi Koswara menyatakan diserahkan ( dan atau di kuasakan ke Asep Makmun )
Bahwa a quo Pada tahun 2017 menurut petugas Pbb kota Bandung bahwa sekitar tahun 2016 di operkan ke Dedy Mochamad Saad , orang jl roket cipageran Cimahi Utara. adapun sedikit persamaan dengan tempat P-1 dibuat yaitu Cimahi
Bahwa penting menjadi perhatian bahwa Bab alat Bukti dan lainnya mungkin ada kejanggalan namun ada kesinambungan .
Bahwa hal tersebut penting untuk diketahui karena diduga kuat jaringan ini sengaja membuat skenario memberikan kemenangan kepada pihak Penggugat diduga dengan motif mempermudah mengatur hasil dan juga dengan jumlah yang luas
Bahwa selain itu pihak penggugat pun sengaja di damping 2 ( dua ) orang ahli
Bahwa penting kami tekan kan adanya dugaan kuat bahwa pihak penggugat diduga kuat untuk diberi kemenangan oleh jaringan mafia tanah ini .
Bahwa penting juga kami beri gambaran analisa kami bahwa kalau diibaratkan kelompok tergugat pembela Isidentil ini seperti Sekutu bergabung dengan Rusia . Sedangkan komposisi penggugat sepeti kelompok kriminal bersenjata . Harus nya menang Sekutu gabung dengan Rusia . Namun diduga sudah dirancang demikian . ( dan selanjutnya kami jelaskan pada poin lainnya yang salah satunya tentang para pihak Bu raminten cs dan lainnya )
Bahwa menurut Ahli Bambang Daru Nugroho SH MH , acte van vrijing bukti otentik semacam perseroan terbatas yang ada sekitar tahun 1900 ( PN hal 67 )
Bahwa terkait hal tersebut menurut pemeriksaan kami , semacam itu lah dan atau akte perdamaian . Sehingga untuk itu kami sependapat dengan penulis dan dosen ahli pihak penggugat tersebut
Bahwa sehingga harus nya di berikan pada pihak yang menjaga perdamaian
Bahwa menurut pemeriksaan kami pada sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 ada pribumi bernama Nawisan dengan pribumi lainnya di area yang saat ini disebut Gedung PMI . Kemudian sekitar tahun 1900 ada kolonial diduga dengan memanfaat KNIL ( baca sejarah KNIL di cimahi dan atau di Bandung )
Bahwa kolonial itu menggusurnya sehingga Keluarga Nawisan berada yang saat ini disebut kampung Cirapuhan , dulunya juga dujuluki panyingkiran ( tempat pengasingan )
Bahwa dalil yang kami sampaikan menjadi indikator kuat bahwa Eigendome Verponding yang menjadi objek sengketa tidak sah ! karena bukan atas dasar kedamaian namun tekanan artinya mendekati kekerasan dan atau tekanan kolonial terhadap pribumi .
Bahwa penting kami sampai kan juga bukti lainnya bahwa dalam peta EV 3742 pada bagian timur ada bentuk cekung . Maka hal tersebut membuktikan bahwa pembuat peta tahu bahwa pribumi ada lebih dulu . Artinya keluarga Nawisan itu ada .
Bahwa seandainya pada bagian timur di buat lurus ? Tetap saja akan membuktikan bahwa pribumi itu ada ! karena dengan menarik garis lurus pada bagian timur di peta EV makan akan memasukan kuburan didalam peta artinya tetap menunjukan Pribumi itu ada lebih dulu . Dan juga sama dengan EV 6467 didalamnya ada kuburan . !
Bahwa ini jadi Indikator Pihak penggugat maupun tergugat sama Konyol nya sebagai Jaringan Mafia Tanah Tingkat Nasional ! dengan menjadikan nya alas Hak sebagai modus Saling gugat .
Bahwa Ahli menjelaskan P25 bahwa 3740 , 3741 , 3742 semacam NPWP dari sebuah PT dan Jon Hendrik Muller pemilik nya .
Bahwa kami sedikit kurang paham namun kami sependapat saja dengan Ahli . Maka Hal tersebut sebagai Indikator bahwa dalang kolonialisme terhadap sengketa tanah dimasa lampau adalah kakek dari Heri Hermawan , Dodi Rustandi dan juga Kakek Pinpin Sandepi Muller .
Bahwa a quo sebagaimana kami dalil kan bahwa diduga kuat cara mendapatkan EV tersebut dengan tekanan dan atau bahkan siap konfrontasi dan atau perang sehingga pribumi tergusur ke utara lalu lagi lagi tanah yang didudukinya di akui nya dengan yang identik dengan EV 3742 dan 6467
Bahwa kami sependapat dengan ahli tentang itikad baik dan itikad tidak baik
Bahwa hampir tidak di ketemukan adanya penjajahan itu punya itikad baik ! ada juga istilah Politik balas budi yang mana inipun manipulatif . Apalagi riwayat nya sebagaimana kami dalilkan diatas . Dan ini juga yang menunjukan kelemahan oknum jaringan mafia tanah yang di posisi tergugat yaitu cara menduduki lahan dengan cara intimidasi dan penghalang halangan hak dan juga melakukan chaos di lapangan bola atas sehingga menjadi tempat sampah hingga sekarang ( tahun 2025)
Bahwa ahli menjelaskan Sertifikat adalah bukti legal standing pemilik sah
Bahwa kami sependapat dengan ahli Namun menjadi catatan penting sebelum terbit nya sertifikat . Bahwa fakta lah yang harusnya di tulis kan termasuk didalam nya keadaan dan kondisi ,
Bahwa sebagaimana kami dalil kan bahwa penting untuk menekankan kondisi damai dengan pihak yang ada disekitar nya . Sehingga bila mana tidak dalam keadaan damai dengan sekitar nya itu arti nya penekanan dan atau perang , Dan atau kesimpulan nya Eigendome Verponding itu tidak pantas untuk di terbitkan !
Bahwa bila mana perang dan atau penuh tekanan dan atau manipulasi maka tentunya dengan hal sama juga di balasnya .
Bahwa sehingga diduga kuat karena itulah pemilik Eigendome verponding Lari dan tak datang lagi sampai datang nya orang yang mengaku sebagai cucu nya seorang Penjajah !
Bahwa kesimpulan nya : Sehingga ini adalah konflik dengan modus Kolusi antara Cucu Penjajah dengan pihak yang bermental penjajah ( neo kolonialisme ) untuk mendapatkan tanah jajahan yang lebih banyak dari hitungan saat ini dan atau tanah jajahan yang dulu . ( Antara muller cs dengan Raminten cs dan atau dengan asep makmun cs )
Bahwa pihak penggugat juga menghadirkan Ahli no 2 bernama DR Berna Sudjana ermaya SH MH ,
Bahwa setelah ditelusuri , Ahli no 2 ini seperti hal ahli no 1 pernah memberikan materi di Kampus Universitas Pasundan .
Bahwa pada awal nya ahli no 2 ini menyampaikan peran dan fungsi Balai Harta Peninggalan yaitu mengurus dan juga mencari ahli waris Warga Belanda ( PN hal 68 dan seterusnya )
Bahwa analisa dan pendapat kami , sebagaimana disebut kan ahli no 1 bahwa seolah berpendapat bahwa Hendrik Muller ( kakek penggugat I , II , dan III ) diduga kuat bukan orang Belanda namun diduga Orang Jerman .
Bahwa Seandainya dianggap sebagai sekutu orang Belanda menjadi hal yang di toleransi . Maka poin penting yang harus di perhatikan Harta dari hasil apa ? Sebagaiman dalil yang kami sampaikan sebelumnya bahwa objek tanah yang di maksud hampir identik dengan penekanan cara mendapatkan nya . artinya hasil yang merupakan bagian dari penjajahan yang di pegang Individu dan atau semacam usaha bersama ( Perseroan Terbatas )
Bahwa selanjutnya ahli menyampaikan terkait pp 24 uupa 1997 , Konversi dilakukan cara pencatatan dan atau pendaftaran oleh pihak pencatatan sah negara yang di beri kewenangan .
Bahwa kami sependapat dengan ahli no 2 namun poin penting adalah kejujuran pihak yang berwenang melakukan pendataan sehingga objektif . Namun fakta dilapangan banyak oknum bermain didalam nya . Sehingga pihak yang seharusnya dicatat digantikan dengan pihak lainnya .
Bahwa di kampung cirapuhan terjadi pemutihan pada sekitar tahun 1979 / 1980 dan atau 1985 dan atau dengan sekitar tahun 2000 . Diduga kuat ada oknum terlibat dengan penerbitan Shm 80 meter an Didi Koswara .
Bahwa kemudian , beberapa pihak dilakukan pending dan kemudian bukan nya melanjutkan fakta ( pihak yang tadi ) di lapangan namun dengan dengan motif memasukan pihak baru . Hal diduga terkait shm 270 m an Didi Koswara , 868 m an Ismail Tanjung dan wakaf masjid ( sekitar tahun 1992 ) . Dan atau terkait pengajuan sahidin cs sekitar tahun 2005 .
Bahwa Diduga kuat Didi Koswara dijadikan alat oleh jaringan mafia Tanah . Sementara itu Ismail Tanjung ( yang berperan sebagai ketua rw 02 Dago Elos ) di jadikan oknum Tomas yang akan mengubah kampung Cirapuhan jadi Dago Elos ( PN Bab alat bukti periksa objek 15.000 tahun 1996 ) sehingga kemudian PBB 15.000 meter di atas namakan Didi Koswara .
Bahwa sekalipun nama ditulis dalam surat tanah dan atau semacamnya . Jaringan mafia tanah ini menyimpannnya pada pihak lainnya . Misalnya pada Iwan surjadi dan atau Asep makmun ( sebgai petunjuk batas ) dan atau lainnya . Sehingga pemegang kuasa ada di lembaran lain dan atau di kesepakatan lain . ( Periksa Ajb Didi Koswara dengan Iwan surjadi dan juga shm 270 meter dan juga periksa Ajb Iwan Surjadi dengan Ismail Tanjung . setelah dibuatkan ajb oleh Melly Nathaniel tahun 1992 , 16 tahun kemudian ( bahkan lebih ) masih tetap atas nama pihak penjual ( yang mana juga tak jelas hak nya ) . Namun Iwan surjadi Cs mampu membayar pengacara selama beberapa sejak sekitar tahun 2008 hingga 2014 dan atau lebih dan atau ikut dalam modus Konflik 2016 ini ) Dan juga PBB 15.000 an Didi Koswara menurut petugas PBB kota Bandung beralih ke Dedy Mochammad Saad dengan ada perubahan luas untuk mengacaukan pemeriksaan . Namun oleh Asep Makmun kembali dijadikan alas hak dan atau Bab alat bukti dalam konflik agraria .
Bahwa selanjutnya penting juga bahwa jelaskan sahidin cs . Dengan memanfaatkan Udeb . ( udeb sebenarnya bukan masyarakat adat . Istrinya yang masyarakat adat bernama Anang merupakan cucu nawisan . Kasus nya sebgaian tanah Udeb di jual ke Bidan Iyet ( gambaran peta tanah : agak memanjang dari timur ke barat ) kemudian sahidin cs menjadikan peta yang agak berbeda ( agak memanjang dari utara ke selatan ) sehingga mengambil sebagian tanah makam dan atau makam warga tak ada jalan . Sehingga ini menimbulkan masalah baru . Pada sekitar tahun 2005 Sahidin pernah saya ingatkan ! ( periksa juga pernyataan Slamet bin karto dan juga periksa juga penyerahan objek dari Acih ke para ketua Rt — poin surat ini latar belakang nya masyarkat adat menagih tanah pada anak keturunan Acih dan atau Minan . Acih dan minan adalah suami Istri . MInan adalah cucu Nawisan . Ibu Minan bernama Eyong binti Nawisan )
Bahwa yang demikian itu harusnya menjadi catatan bagi pemerintah
Bahwa menurut ahli , Tanah negara bebas seperti pegunungan dan atau hutan .
Bahwa kami sependapat . Sehingga penting menjadi Catatan bahwa adanya makam dan perkampungan dan atau keluarga di abad 19 ( sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 ada keluarga Nawisan ( makamnya masih ada bekasnya ) dan sampai saat ini ada anak cucu nya yang jumlah sekitar 500 hingga 1000 jiwa dan atau lebih yang mana sekitar 100 an kk menandatangi petisi yang dengan berkas lainnya termasuk perwakilannya memberikan surat kuasa untuk melakukan negoisasi dengan Pemerintah )
Bahwa pada pokok pembagian tanah dalam masyarakat adat keluarga ini adalah tanah pribadi dan tanah bersama . Tanah bersama ini digunakan untuk perkebunan , makam , lapangan dan juga penggalian pasir . Namun menjadi celah yang dimanfaatkan oknum sehingga menjadi tanah pihak oknum tersebut dan atau melalui sistem hukum pertanahan yang dimanipulasi riwayat dan atau pihak nya dan atau penggunaan nya . Ada dengan Dalih sosial bahkan ada dengan dalih agama . Namun sejak lama pada ujung nya mengarah pada pihak lain dalam kelompok nya sehingga terjadi konflik Agraria 2016 .
Bahwa juga menjadi catatan penting kondisi di lapangan sejak zaman kolonial . Setelah Indonesia merdaka hingga tahun 1960 an . Kemudian Yayasan ema melakukan klaim sepihak dengan pemerintah . Kemudian sebagian dijadikan TPA . Dan selanjutnya oknum jaringan mafia Tanah berperan memanipulasi Data . Sekalipun tahun 1999 sudah di buat kesepakatan masih tetap Jaringan mafia tanah ini beraksi . hingga adanya konflik 2016 .
Setelah Saya mengingatkan Sahidin cs , Pada sekitar 2007 saya sudah ingatkan asep makmun cs , kemudian tahun 2012 asep makmun cs juga sudah diingatkan di masjid Al Hikmah yang mana juga dihadiri lurah Dago , Pak Sahuri , Binmas Polsek Coblong , pak Denny .
Dan juga pada tahun 2017 forum dago melawan juga diingatkan di kamar dekat lapangan rw 02 Dago Elos . ( ketika itu ketua pemuda adalah Okoy alias Joko Setiadi bin Kasdi . Kemudian pernah bertemu Angga tahun 2023 di kantor rw 01 ,
juga dengan forum dago melawan di kantor rw 01 pada 3 maret 2024 yang mana dihadiri warga dan Bu Lurah juga Binmas dari TNI dan juga dengan forum dago melawan tanggal 30 April 2025 di lapangan kampung cirapuhan )
Bahwa kesimpulan yang sesuai dengan ahli adalah kejelasan ( Pn Hal 69 ) Sehingga juga penting mengungkap fakta yang sebenarnya apakah konflik agraria ini substansinya gugatan muller cs ataukah Rekayasa saling gugat .
Bahwa Bab Alat Bukti kelompok tergugat I , II dan seterusnya secara acak ( PN hal 70 sampai dengan hal 75 )
Bahwa penting kami jelaskan kembali bahwa dan tentunya kelompok Tergugat III , IV dan seterusnya secara acak juga menggunakan Bab alat bukti yang sama dan atau hampir sama ketika menjadi pembanding I m II dan seterusnya secara acak . Dan atau ketika menjadi Pembanding Kasasi I , II dan seterusnya secara acak .
Bahwa Bab Alat bukti T-CCXXXIX-1 yaitu Identitas Asep Makmun ( Tergugat II ) selaku pembela Insidentil ( copy dari Copy )
Komentar
Posting Komentar