Dago Elos PK kedua
Dago Elos Pk Kedua , berikut Berita Dago elos Peninjauan kembali Kedua Melawan muller dari berbagai Versi , Pk kedua versi Dago Elos dan juga Versi Masyarakat adat Pk Hanya lah modus perpanjangan Sandiwara jaringan Mafia Tanah yang membuat drama rekayasa saling gugat namun di bilang gugatan muller dan atau Dago Elos melawan Muller . Dengan Motif kembali melakukan penyerobotan 10.000 meter dan atu 15.000 meter dan atau 6 hektar dan atau lebih kurang . yang mana sebelumnya jaringan ini sudah berhasil membuat shm 80 meter , shm 270 meter , shm 868 mter dan juga pbb 15.000 meter dan atau menduduki fasilitas umum lapangan bola . yang di barengi modus suap dan atau modus wakaf dan atau bentuk gratifikasi , kolusi , korupsi dan atau nepotisme . dengan mengubah kampung cirapuhan menjadi dago elos . Info Dago Elos PK kedua , pk dago elos , Dago elos pk kedua , Dago elos terbaru
cek Link versi Modus saling gugat : daftar lengkap berupa info lengkap modus dan penjelasan nya isi https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html dan atau drama / modus mafia tanah : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/drama-mafia-tanah-terpanjang-dalam.html
selain itu kami informasikan versi simpatisan Modus Saling Gugat dan atau berita Dago elos versi berita
Versi Ayo Bandung : https://www.ayobandung.com/bandung-raya/7915755801/kasus-sengketa-lahan-warga-dago-elos-kawal-pendaftaran-pk-kedua#google_vignette
KoranMandala.com – Forum Dago Melawan bersama warga Dago Elos resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (19/8/2025), terkait sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2016.
Warga menilai terdapat novum atau bukti baru berupa putusan pidana pemalsuan dokumen yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga menyerahkan permohonan PK kedua ke PN Bandung.
Sementara itu, di luar gedung pengadilan, puluhan warga bersama jaringan solidaritas Bandung hadir memberikan dukungan. Menjelang sore, tim advokat bersama perwakilan warga menerima surat tanda terima permohonan PK dari PN Bandung.
Klasemen Sementara BRI Super League 2025/2026, Setelah Persib Bandung Tumbang di Jepara
“Terkait PK kedua atas putusan sebelumnya yang diajukan warga Dago Elos, sudah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung,” ujar salah satu kuasa hukum warga.
Menurut tim advokat, permohonan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.
“Permohonan telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung, kurang lebih dalam waktu tiga bulan ke depan,” tambahnya.
Tim advokat juga menyampaikan terima kasih kepada warga Dago Elos dan jaringan solidaritas yang mendukung perjuangan hukum ini.
“Perjuangan belum selesai, kita harus bersama-sama mengawal PK kedua ini sebagai bagian dari perjuangan warga Dago Elos sejak 2016 hingga 2025,” tegasnya.
Dalam orasi, warga menyatakan rencana untuk mengawal proses PK ke Jakarta dengan menyiapkan sedikitnya empat bus.
“Minimal empat bus kita keluarkan, kita kepung Jakarta,” seru salah seorang warga.
Kasus Sengketa Lahan, Warga Dago Elos Kawal Pendaftaran PK Kedua

AYOBANDUNG.COM — Puluhan warga Dago Elos, Kota Bandung berkumpul di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 19 Agustus 2025. Kedatangan mereka untuk mengawal proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) kedua atas sengketa lahan yang tengah dihadapi.
"Hari ini 19 Agustus 2025, kami warga Dago Elos yang masih berlawan kembali ingin mencetak sejarah baru perjuangan Hak Ruang Hidup, perjuangan hak atas tanah rakyat yang terancam dirampas," kata perwakilan Forum Dago Melawan, Angga, Selasa, 19 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan, Putusan Perdata PK 109/Pdt/2022 yang memenangkan Muller bersaudara dan PT. Dago Inti Graha masih menjadi putusan yang berkekuatan hukum dalam keperdataan sengketa Dago Elos. Angga menilai putusan tersebut mengalahkan warga yang telah menempati lahan puluhan tahun.
"Namun kami tentu tidak tinggal diam, memaksa pihak berwenang menerima laporan dugaan tindak pidana, menuai tragedi 14 Agustus 2023 hingga akhirnya terbukti di meja hijau, jika mereka (Muller bersaudara) melakukan dengan sengaja, dengan niatan khusus memalsukan data otentik Akta Kelahiran dan dokumen lainnya untuk dibawa dan memenangkan perkara sengketa perdata Dago Elos," ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10/2009 jo Nomor 4/2016, warga Dago Elos menilai masih memiliki peluang menempuh upaya hukum luar biasa berupa PK kedua. Syarat utamanya, kata Angga, ialah putusan pengadilan yang saling bertentangan dalam perkara terkait.
Dengan adanya putusan pidana Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai tindak pidana Muller bersaudara, pihaknya menilai itu bisa menjadi dasar untuk kembali mengajukan PK kedua.
Dia menjelaskan, warga menghadapi tantangan berupa batas waktu 180 hari serta ketidakpastian biaya panjar pengadilan untuk pendaftaran PK. Karena itu, pada Selasa, 19 Agustus 2025, warga Dago Elos secara terbuka mendaftarkan sekaligus menyerahkan dokumen PK kedua ke PN Bandung.
"Setidak-tidaknya kami akan memastikan dalam satu hari tersebut permohonan PK ke 2 kami dapat diterima. Ini adalah bentuk keseriusan kami dan tantangan keseriusan bagi lembaga-lembaga negara terkait untuk dapat menempatkan prioritasnya demi keberlangsungan dan kondusifitas semua pihak," ucap Angga.
Ia menambahkan, perjuangan panjang warga Dago Elos tidak pernah lepas dari dukungan solidaritas di luar komunitas mereka. Dukungan itu terus menyertai sejak awal konflik hingga kini.
"Penentuan Akhir adalah saat ini, lewat PK ke 2 Mahkamah Agung, menjadi penentuan jawaban bagi kami, masih pantaskah kita mempercayai keadilan dan hukum di negeri ini," tuturnya.***
Warga Sebut Ada Campur Tangan Mafia dalam Sengeketa Tanah Dago Elos, Siapapun yang Menang Warga Tetap Tertindas

"Apa yang terjadi dalam kasus sengketa pertanahan di daerah Dago, kami yakin hal tersebut adalah skenario mafia pertanahan dengan cara saling gugat," kata perwakilan warga Cirapuhan, Muhammad B Yaman (46) saat ditemui ayobandung.com, Kamis 19 Januari 2024.
"Jadi siapapun yang menang, kami tetap celaka, tetap rugi, tetap tanah kita bakal diserobot," imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun oleh Yaman, sudah ada kesepakatan antara pihak Warga Dago Elos yang di wakili oleh keluarga Asep Ma'mun dan pihak Keluarga Muller. Sehingga,
"Bilamana Muller menang seperti saat ini mafia tanah ini mendapatkan 6 hektare tanah. Jadi kalau misal Muller menang dapat 6 hektare sementara Asep Ma'mun menang mendapatkan tanah sekitar 1 hektare," jelasnya.
Yaman mendesak pemerintah membentuk tim independen untuk membongkar persoalan sengketa tanah Dago Elos. Tanpa tim independen, warga Dago Elos maupun Cirapuhan akan mengalami kerugian dan akan terusir dari tanah kelahiran.
Yaman mengaku telah menempuh banyak cara seperti bersurat ke Mabes Polri, BPN, Pemkot Bandung, hingga berbagai tingkat DPR.
"Kita berharap pemerintah mau mengirimkan tim independen untuk melihat apa yang terjadi, masalahnya kita dirugikan. Baik itu Muller menang atau Asep Ma'mun Cs menang itu juga kita yang dirugikan," pungkasnya.
Sumarni (49) melontarkan hal senada. Dia mendesak pemerintah untuk tidak tutup mata terhadap persoalan sengketa tanah Dago Elos.
"Dago Elos menang atau kalah kita tetap tertindas, kita pengen segera terungkap, minta perhatian dari pemerintah, segera selesai," katanya.
Komentar
Posting Komentar